Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.
Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.Selamat datang di Rumah Fiqih – Belajar Fiqih Lebih Mudah, Menyenangkan, dan Bermakna.

Bab I Sejarah Perkembangan Fiqih

Sejarah Perkembangan Fiqih

Pengertian Fiqih

Fiqih secara bahasa berasal dari kata Arab faqaha–yafqahu–fiqhan yang berarti “paham yang mendalam”. Secara istilah, fiqih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat Islam yang mengatur perbuatan manusia, baik dalam bidang ibadah maupun muamalah, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, Hadis, ijma’, dan qiyas. Dengan kata lain, fiqih adalah pedoman hidup bagi umat Islam agar dapat menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah dalam kehidupan sehari-hari.

1. Masa Rasulullah SAW (610–632 M)

Pada masa Rasulullah SAW, sumber hukum Islam bersumber langsung dari wahyu Allah SWT dalam Al-Qur’an dan penjelasan Nabi dalam bentuk hadis atau sunnah. Ketika muncul suatu persoalan di tengah masyarakat, para sahabat langsung menanyakan kepada Rasulullah, dan beliau memberikan jawaban berdasarkan wahyu yang turun atau melalui ijtihad beliau yang mendapat bimbingan wahyu. Oleh karena itu, hukum-hukum Islam pada masa ini sangat jelas, tegas, dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat. Contohnya, tata cara ibadah seperti shalat, zakat, dan puasa dijelaskan langsung oleh Nabi. Pada masa ini, fiqih masih sederhana dan belum disusun sebagai ilmu yang sistematis, karena segala keputusan hukum ditentukan langsung oleh Rasulullah SAW.

2. Masa Sahabat (632–700 M)

Setelah Rasulullah SAW wafat, para sahabat yang telah memahami ajaran Islam melanjutkan perjuangan beliau. Seiring meluasnya wilayah kekuasaan Islam ke berbagai negeri, muncul berbagai permasalahan baru yang belum pernah dijumpai pada masa Rasulullah. Dalam menghadapi hal tersebut, para sahabat melakukan ijtihad, yaitu usaha sungguh-sungguh untuk menetapkan hukum dengan berpijak pada Al-Qur’an dan Hadis. Jika tidak ditemukan dalil yang tegas, mereka menggunakan qiyas (analogi) dan ra’yu (pertimbangan akal sehat). Salah satu contoh ijtihad sahabat adalah keputusan Umar bin Khattab untuk menunda pembagian zakat kepada kaum muallaf, karena menurutnya kondisi umat Islam saat itu sudah kuat dan tidak membutuhkan dukungan mereka seperti sebelumnya. Pada masa ini, fiqih mulai berkembang lebih luas dan fleksibel sesuai dengan kondisi masyarakat di berbagai wilayah Islam, sehingga mulai tampak adanya perbedaan pendapat di antara para sahabat.

3. Masa Tabi’in (700–800 M)

Masa tabi’in adalah masa setelah wafatnya para sahabat, di mana generasi murid-murid sahabat melanjutkan penyebaran dan pengajaran ilmu fiqih. Pada masa ini, fiqih mulai berkembang di berbagai pusat keilmuan Islam seperti Madinah, Kufah, Syam, dan Mesir. Karena wilayah Islam semakin luas dan situasi sosial masyarakat berbeda-beda, muncul dua aliran besar dalam pendekatan fiqih, yaitu Ahl al-Hadits dan Ahl ar-Ra’yi. Ahl al-Hadits, yang berkembang di Madinah, sangat berpegang pada hadis dan berhati-hati dalam menggunakan akal. Mereka mengutamakan contoh nyata dari Rasulullah dan para sahabat dalam menentukan hukum. Sebaliknya, Ahl ar-Ra’yi, yang berkembang di Kufah (Irak), lebih banyak menggunakan ijtihad dan qiyas karena tidak semua hadis sampai kepada mereka. Dua aliran ini sama-sama berpegang pada Al-Qur’an dan Hadis, hanya berbeda dalam metode penalarannya. Masa ini menandai berkembangnya fiqih menjadi ilmu yang lebih luas dan beragam.

4. Masa Pembentukan Mazhab (800–1000 M)

Pada masa ini, fiqih mencapai masa keemasan dengan lahirnya para imam besar yang menyusun dasar-dasar ilmu fiqih secara sistematis. Mereka adalah para ulama yang memiliki pengetahuan mendalam tentang Al-Qur’an, Hadis, bahasa Arab, dan metode ijtihad. Dari merekalah lahir berbagai mazhab fiqih yang terkenal hingga kini, yaitu: Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi) di Kufah yang menekankan penggunaan akal dan qiyas; Imam Malik bin Anas (Mazhab Maliki) di Madinah yang berpegang pada amal penduduk Madinah dan hadis; Imam Syafi’i (Mazhab Syafi’i) yang berusaha menyeimbangkan antara hadis dan ra’yu dengan metode ushul fiqih yang tertib; serta Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali) yang berpegang kuat pada hadis dan berhati-hati dalam berijtihad. Selain keempat mazhab ini, ada pula mazhab lain seperti Mazhab Ja’fari dan Zahiri. Pada masa ini, fiqih mulai ditulis dalam bentuk kitab, dan kaidah-kaidah fiqih serta ushul fiqih disusun dengan rapi. Inilah masa ketika fiqih benar-benar menjadi ilmu yang terstruktur dan menjadi pedoman hukum bagi umat Islam di berbagai wilayah.

5. Masa Taklid (1000–1800 M)

Setelah masa keemasan para imam mazhab, perkembangan fiqih mulai mengalami kemunduran. Umat Islam pada masa ini cenderung hanya meniru (taklid) pendapat para imam mazhab tanpa melakukan ijtihad baru. Pintu ijtihad dianggap tertutup karena diyakini semua persoalan sudah dijelaskan oleh para imam terdahulu. Akibatnya, para ulama hanya mengulang pendapat mazhab tanpa memperbarui hukum sesuai kondisi zaman. Hal ini menimbulkan sikap fanatik terhadap mazhab masing-masing, bahkan ada yang menolak pendapat dari mazhab lain. Masa ini disebut sebagai masa kemunduran fiqih, karena pemikiran Islam menjadi kaku dan kurang mampu menjawab perubahan sosial, ekonomi, dan budaya yang terjadi pada masyarakat.

6. Masa Modern (1800 M–Sekarang)

Memasuki masa modern, umat Islam menghadapi berbagai persoalan baru yang belum pernah muncul sebelumnya, seperti kemajuan ilmu pengetahuan, perkembangan teknologi, ekonomi global, dan perubahan sistem sosial. Kondisi ini mendorong para ulama dan cendekiawan Muslim untuk menghidupkan kembali ijtihad, agar hukum Islam dapat memberikan solusi terhadap tantangan zaman. Banyak lembaga dan dewan fatwa didirikan di berbagai negara Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Majma’ al-Fiqh al-Islami, untuk membahas hukum-hukum baru seperti transaksi digital, bank syariah, asuransi, donor organ, dan masalah medis modern. Masa modern menandai kebangkitan kembali fiqih yang lebih kontekstual dan dinamis, namun tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar syariat Islam.

Beranda
Menu
Lainnya
0%